23 Plang Wajib Masker Disebar di Balikpapan Bagi Pelanggar Dikenakan Sanksi Perwali Belum Final
- Selasa, 16 Juni 2020
- Berita
- Editor
- 0 komentar
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan Kota Balikpapan kini telah memasang 23 plang tanda wajib pemakaian masker di 11 simpang jalan yang tersebar di Kota Minyak.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Balikpapan telah melakukan sosialisasi penggunaan wajib masker bagi para pengguna jalan.
Penggunaan wajib masker itupun rencananya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang tengah dipersiapkan menuju tatanan kehidupan new normal.
Namun Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum memfinalkan Perwali tersebut.
"Nanti lah kita tunggu hasil besarnya, lagipula belum final. Saya belum terima draf yang sudah finalnya. Nanti kita lihat lah," ujarnya di Kantor Walikota, Senin (15/6/2020).
Adapun Perwali mengenai wajib masker akan dilengkapi dengan sanksi pelanggaran bagi warga yang tidak mematuhinya.
Meski begitu, Rizal Effendi berharap masyarakat dapat mendisiplinkan diri sendiri dalam melakukan edukasi terkait covid-19.
Menurutnya, sehebat apapun gugus tugas dan aparat yang melakukan pengawasan, tak akan berhasil apabila masyarakat tak memiliki ketaatan.
"Sehebat apapun sanksi kuncinya tetap di masyarakatnya. Kita harap masyarakat menyadari bahwa kita belum lepas dari covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan rambu wajib masker ini dipasang saat masa transisi covid-19.
Pun dipasang dengan tujuan mengingatkan warga untuk menjaga jarak, menggunakan masker, sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.
Dalam rencananya, setelah masa sosialisasi usai, maka masyarakat akan wajib menggunakan masker pada awal Juli mendatang.
"Kalau ada rambu berarti ada sanksi. Dan saat ini masih sosialisasi hingga akhir Juni ini. Setelah itu jika ada yang masih belum menggunakan ya pelanggaran diberikan tilang,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 23 Plang Wajib Masker Disebar di Balikpapan, Bagi Pelanggar Dikenakan Sanksi, Perwali Belum Final, https://kaltim.tribunnews.com/2020/06/15/23-plang-wajib-masker-disebar-di-balikpapan-bagi-pelanggar-dikenakan-sanksi-perwali-belum-final?page=2.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini
Editor: Rahmad Taufiq
Artikel Terkait
Dua Sekolah Terpadu Bakal Dibangun di Balikpapan Tahun Depan, Lengkap hingga Jenjang SMA
Kamis, 17 Juli 2025
Lowongan Magang Pertamina 2025 bagi "Fresh Graduate" Diumumkan 31 Juli, Berapa Gajinya?
Kamis, 17 Juli 2025