Ratusan Pekerja di Balikpapan Kena PHK, Proyek Startegis Nasional Rekrut Tenaga Kerja Outsourcing
- Jum'at, 09 Mei 2025
- Editor
- 0 komentar
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Balikpapan mencatat terdapat total 341 pekerja kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di awal tahun 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah. Ia membeberkan, pada Januari 2025 terdapat 178 pegawai dari 14 perusahan yang kena PHK. Namun, pada Februari 2025, menurun menjadi 54 pegawai terkena PHK dari 10 perusahaan.
Selanjutnya, pada Maret 2025, terdapat 15 perusahaan yang melakukan PHK ke 52 pegawai. Hingga April 2025, 57 karyawan juga terkena PHK dari 14 perusahaan. "(Yang terkena PHK) Paling banyak karyawan pria usia produktif," ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
Ani juga mengatakan, pemutusan kerja pada ratusan karyawan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Di antaranya, efisiensi anggaran, perselisihan di lingkungan kerja hingga masa kontrak yang telah habis.
"Terbanyak adalah PHK karena habis kontrak. Biasanya yang habis kontrak akan diperpanjang selama tidak ada masalah dan proyek masih berlanjut," tambahnya.
Selain itu, kata dia, jumlah pemutusan pekerja tersebut terjadi di hampir seluruh sektor pekerjaan di Balikpapan. Mulai dari perhotelan, perdagangan, konstruksi dan lain-lain.
Meski begitu, Disnaker kota Balikpapan berkomitmen memaksimalkan berbagai program untuk mengurangi jumlah pengangguran serta memperluas lapangan pekerjaan.
"Kita tetap akan memaksimalkan program pelatihan, pemagangan, informasi pasar kerja dan program lainya yang mendukung penempatan pencari kerja," ungkapnya.
Disnaker Balikpapan juga mencatat, saat ini setidaknya ada 1.200 tenaga kerja outsourcing yang terdata dalam periode Januari hingga Maret 2025.
Di antaranya, efisiensi anggaran, perselisihan di lingkungan kerja hingga masa kontrak yang telah habis.
"Terbanyak adalah PHK karena habis kontrak. Biasanya yang habis kontrak akan diperpanjang selama tidak ada masalah dan proyek masih berlanjut," tambahnya.
Selain itu, kata dia, jumlah pemutusan pekerja tersebut terjadi di hampir seluruh sektor pekerjaan di Balikpapan. Mulai dari perhotelan, perdagangan, konstruksi dan lain-lain.
Meski begitu, Disnaker kota Balikpapan berkomitmen memaksimalkan berbagai program untuk mengurangi jumlah pengangguran serta memperluas lapangan pekerjaan.
"Kita tetap akan memaksimalkan program pelatihan, pemagangan, informasi pasar kerja dan program lainya yang mendukung penempatan pencari kerja," ungkapnya.
Disnaker Balikpapan juga mencatat, saat ini setidaknya ada 1.200 tenaga kerja outsourcing yang terdata dalam periode Januari hingga Maret 2025.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan perusahaan terhadap sistem alih daya di daerah ini.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, menyampaikan bahwa angka tersebut hanya mencerminkan sebagian dari total tenaga kerja outsourcing di lapangan.
“Jumlah riil pasti lebih dari itu karena belum semua perusahaan melaporkan data mereka,” ujar Ani.
Menurutnya, proyek-proyek besar yang sedang berjalan di Balikpapan menjadi penyumbang utama penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Disnaker menduga bahwa perusahaan-perusahaan dalam proyek strategis nasional turut memperbesar angka tersebut.
Namun, Ani menegaskan bahwa banyak perusahaan outsourcing belum sepenuhnya taat terhadap kewajiban pencatatan ke Disnaker.
Padahal, pencatatan penting untuk perlindungan hak pekerja, terutama dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sengketa ketenagakerjaan.
“Kalau tidak dicatat, pekerja kontrak bisa dianggap sebagai pekerja tetap oleh mediator,” jelas Ani.
Disnaker Balikpapan terus mendorong perusahaan outsourcing dan perusahaan pemberi kerja untuk melaporkan secara berkala data tenaga kerjanya.
Hal ini untuk memastikan regulasi dan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.
Sampai saat ini, pengawasan terhadap sistem alih daya masih menghadapi tantangan, terutama pada sektor yang melibatkan banyak subkontraktor.
Kurangnya pencatatan membuat proses mediasi menjadi lebih sulit jika terjadi perselisihan.
"Dalam beberapa kasus, pekerja outsourcing mengalami kesulitan saat menuntut hak karena tidak ada bukti hubungan kerja yang tercatat secara resmi," tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Dua Sekolah Terpadu Bakal Dibangun di Balikpapan Tahun Depan, Lengkap hingga Jenjang SMA
Kamis, 17 Juli 2025
Lowongan Magang Pertamina 2025 bagi "Fresh Graduate" Diumumkan 31 Juli, Berapa Gajinya?
Kamis, 17 Juli 2025