Cara Cek Penerima PIP atau Bukan, Ikuti Langkah Ini
- Kamis, 20 Maret 2025
- Editor

KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Bantuan itu akan diterima siswa SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
Kemudian siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Siswa yang ingin menerima PIP harus mengajukan diri untuk terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Setelah itu, sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan pemangku kepentingan merekomendasikan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan data layak PIP tersebut.
Lalu bagaimana caranya agar bisa tahu siswa telah menjadi penerima PIP atau belum?
Dikutip dari akun Instagram resmi Puslapdik, Rabu (19/3/2025) memeriksa siswa penerima PIP atau bukan cukup mudah dengan cara sebagai berikut:
Cara cek penerima PIP
1. Kunjungi laman www.puslapdik.dikdasmen.go.id
2. Lalu pilih menu penerima cari penerima PIP
3. Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
4. Isi kode captcha yang muncul pada layar sebagai verifikasi keaman
5. Tekan tombol "Cek Penerima PIP"
6. Sistem akan menampilkan status penerimaan beserta besaran bantuan jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP.
Penyebab PIP belum cair
Apabila terdaftar sebagai penerima PIP, namun dananya belum cair biasanya ada ada beberapa penyebab sebagai berikut:
- Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)
- Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)
- Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)
- Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP)
- Dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.
Demikian informasi mengenai cara cek penerima PIP atau bukan yang perlu diketahui siswa.
(https://www.kompas.com/edu/read/2025/03/19/145455371/cara-cek-penerima-pip-atau-bukan-ikuti-langkah-ini)
(dmsrz)
Komentari Tulisan Ini