You need to enable javaScript to run this app.

Kemendikdasmen: Sekolah Wajib Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa

  • Kamis, 13 Februari 2025
  • Editor
Kemendikdasmen: Sekolah Wajib Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini meminta sekolah untuk wajib menginformasikan bahwa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah mendapat SK penetapan penerima PIP.

Melalui Sekretaris Jenderal Suharti, Kemendikdasmen mendorong seluruh pihak terkait untuk menjaga transparansi penyaluran dana PIP supaya tepat sasaran. Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.

"Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara," kata Suharti melalui keterangan tertulis yang diterima (12/2/2025).

Sekolah Tidak Boleh Menarik Iuran untuk Ambil PIP!

Suharti menekankan dana PIP langsung disalurkan ke rekening setiap siswa yang sudah tercantum di SK penetapan. Hanya siswa atau orang tua/wali siswa bersangkutan yang dapat mengambilnya, baik lewat teller bank atau ATM.

"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," jelas Suharti.

Jika langkah ini dilakukan secara kuasa oleh sekolah, maka harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tuanya. Walau demikian, Suharti menekankan tidak dibenarkan untuk menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana PIP.

Sekolah dapat mengambil dari dana BOS untuk operasional saat misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

"Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100% harus sudah sampai ke siswa penerima," Suharti menekankan.

Ia menambahkan, penggunaan dana PIP hanya untuk keperluan pribadi siswa. Tidak boleh ada ikut campur sekolah.

"Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya," tegasnya.

Masyarakat Bisa Ikut Lapor!

Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk bekerja sama mengawasi penyelenggaraan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau dengan mengunjungi situs Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.

Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan atau penyelewengan PIP atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebagaimana yang terekam dalam video yang tersebar luas di berbagai media online atau media sosial.

Menyikapi hal ini ia menyampaikan, jika ada temuan penyalahgunaan dana bantuan PIP, mohon dilaporkan kepada Kemendikdasmen.

"Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya," kata Suharti.

Apabila terbukti kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka akan diminta mengembalikan dana tersebut kepada siswa-siswa yang berhak. Kemudian pemerintah daerah atau pemda akan memberi rekomendasi berupa sanksi kepada para pihak yang melakukan penyelewengan.

Suharti mengatakan ada beberapa kasus di daerah yang sudah sampai ranah hukum. Ia menyatakan Kemendikdasmen akan terus mengusahakan supaya masalah-masalah ini dapat diminimalisir.

Suharti juga berterima kasih kepada masyarakat yang mempunyai kepedulian tinggi untuk memastikan bahwa program-program Pemerintah berjalan baik.

"Tentu saja sosialisasi yang lebih masif, dan kami minta bantuan kepada Bapak/Ibu, public figure, influencer untuk membantu menyiarkan agar program ini bisa menjadi semakin bermanfaat untuk masyarakat," pungkasnya.

(https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7775014/kemendikdasmen-sekolah-wajib-umumkan-penerima-dana-pip-ke-siswa)

(dmsrz)

Bagikan artikel ini:

Komentari Tulisan Ini