Balikpapan Ikuti Uji Publik, Catat Ini Perbedaan PPDB menjadi SPMB
- Selasa, 04 Februari 2025
- Editor

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Jelang persiapan Tahun Ajaran 2025/2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengubah penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Hal ini disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kamis (30/1). Intinya jalur SPMB terdiri dari empat di antaranya domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. “SD semua sama tidak ada perubahan, SMP perubahan hanya prosentase masing-masing jalur,” katanya.
Draft SPMB sudah tersebar dan terbuka diakses oleh publik. Termasuk bagaimana cara menghitung prosentasi akan tersedia pada lampiran peraturan menteri. Sehingga semua pihak bisa mempelajari.
Keputusan pergantian PPDB menjadi SPMB ini dilakukan usai gelaran forum komunikasi publik yang berlangsung pada 29-30 Januari. Balikpapan menjadi salah satu perwakilan daerah yang turut diundang ke Jakarta.
Sekretaris Disdikbud Balikpapan Ganung Pratikno mengatakan, nantinya SPMB akan tertuang dalam peraturan menteri. Pembahasan SPMB mencakup jalur, persyaratan, perencanaan, pelaksanaan, dan paska pelaksanaan penerimaan murid baru.
Ganung menyebutkan, Balikpapan tidak ada kesulitan dalam perubahan PPDB dan SPMB. Mengingat aturan yang tertuang dalam SPMB selama ini sudah berjalan di Kota Beriman.
Artinya kebijakan yang diambil pemerintah daerah sebagian besar sudah menerapkan aturan pusat tersebut. Misalnya jalur zonasi yang berubah menjadi domisili. “Kami sudah akomodasi siswa domisili terdekat sekolah masuk R1 dalam zonasi,” katanya.
Kemudian calon siswa yang masuk R-zona mendapat seleksi lewat nilai rapor. Menurutnya masalah yang ada selama PPDB sudah teratasi dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga persyaratan baru ini sudah tidak masalah.
“Tetap menggunakan ring yang bisa diatur khusus lagi oleh pemerintah daerah,” ucapnya. Namun tahun ini ada penetapan wilayah baru untuk domisili SMP. Sebab ada tambahan dua SMP baru.
SMP 27 untuk Balikpapan Tengah dan SMP 28 untuk Balikpapan Timur. Sedangkan untuk domisili jenjang SD tidak ada masalah. “Kalau persyaratan hampir sama dari usia tidak ada perubahan,” sebutnya.
Seperti jalur afirmasi, warga dari keluarga tidak mampu menjadi prioritas. Pihaknya memastikan, selama ini tidak ada calon siswa dari jalur afirmasi yang tak tertampung di Balikpapan. Itu semakin kuat dengan keberadaan SPMB.
“SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid mendapatkan layanan pendidikan berkualitas,” tuturnya. Mulai dari dekat dengan domisili. Kemudian meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid.
“Termasuk warga dengan ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas,” imbuhnya. Lalu membangun iklim kompetisi dan mendorong prestasi murid. Serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru. (*)
(dmsrz)
Komentari Tulisan Ini