You need to enable javaScript to run this app.

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub, Ada Nilai Rapor dan Tinggi Badan

  • Senin, 03 Februari 2025
  • Editor
Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub, Ada Nilai Rapor dan Tinggi Badan

KOMPAS.com - Syarat mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) perlu diketahui siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat yang tahun ini mau melanjutkan pendidikan. Pendaftaran sekolah kedinasan biasanya dibuka serentak dengan sekolah kedinasan milik kementerian dan lembaga lainnya.

Ada puluhan sekolah kedinasan Kemenhub yang bisa dipilih siswa kelas 12 SMA/SMK. Salah satu jalur penerimaan sekolah kedinasan Kemenhub adalah Pola Pembibitan (Polbit) Kemenhub.

Polbit Kemenhub adalah program pendidikan taruna untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Perhubungan. Lulusan Polbit akan langsung menjadi CASN di Kementerian Perhubungan.

Apa saja syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub? Mengacu pada syarat mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub 2024, berikut syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu dipersiapkan siswa kelas 12 SMA/SMK yang mau mendaftar:

Syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024;

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

a. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);

b. Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

c. Untuk lulusan tahun 2024 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan) atau IPS (terdapat mata pelajaran Ekonomi dan Sosiologi) atau Bahasa dan budaya (terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa asing lainnya), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;

d. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;

e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/OBU/MBU/MTU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm;

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;

(https://www.kompas.com/edu/read/2025/02/02/133159171/syarat-daftar-sekolah-kedinasan-kemenhub-ada-nilai-rapor-dan-tinggi-badan)

(dmsrz)

Bagikan artikel ini:

Komentari Tulisan Ini