Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Balikpapan Masih Tinggi, Pemahaman Aturan Lalu Lintas Minim
- Jum'at, 07 Agustus 2020
- Berita
- Editor

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Operasi Patuh Mahakam tahun 2020 di wilayah Kalimantan Timur termasuk di Kota Balikpapan telah berakhir pada tanggal 5 Agustus 2020.
Operasi Patuh Mahakam itu dilangsungkan selama kurang lebih dua pekan yang dimulai pada tanggal 23 Juli kemarin.
Selama kegiatan Operasi Patuh Mahakam itu, jajaran Satlantas Polresta Balikpapan banyak menemukan kasus pelanggaran lalu lintas kepada para pengendara di Kota Balikpapan.
Kasus pelanggaran lalu lintas tersebut paling mendominasi adalah minimnya pemahaman terhadap peraturan rambu-rambu lalu lintas.
Para kasus pelanggaran lainnya seperti kelengkapan surat-surat dan kepemilikan SIM juga masih ditemukan.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono memaparkan, kasus pelanggaran lalu lintas tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 kemarin.
"Untuk giat penegakan hukum berupa teguran secara umum mengalami kenaikan kecuali untuk tilang mengalami penurunan dikarenakan operasi patuh Mahakam 2020 dikedepankan giat preventif-persuasif," katanya, Kamis (6/8/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan sepanjang kegiatan Operasi Patuh Mahakam tahun 2020, Satlantas Polresta Balikpapan melakukan sebanyak nyak 1.322 teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Sementara cara jumlah pelanggar yang ditilang tercatat sebanyak 265 pengendara.
Dari total teguran tersebut diantaranya 90 pengendara tidak memakai helm 11 pengendara tidak memakai safety ball dan 74 pengendara yang melawan arus.
Namun demikian target pencapaian Satlantas Polresta Balikpapan pada operasi patuh Mahakam tahun 2020 ini belum tercapai.
"Untuk giat preemtif, perlu secara umum Polresta mengalami kenaikan 5446 giat atau 150%.
Penyebaran atau pemasangan secara umum mengalami kenaikan 8248 giat atau 14%.
Sedangkan untuk giat preventif secara umum Polresta Balikpapan mengalami penurunan sebesar 2.493 giat atau 9%.
Penindakan dengan tilang secara umum Polresta mengalami penurunan kurang dari 87% sementara tindakan dengan teguran secara umum Polresta mengalami kenaikan sebanyak 32%.
untuk giat penegakan hukum represif terhadap 3 giat tematik dengan menggunakan tilang tidak menggunakan helm tidak gunakan safety bal dan dan melawan arus secara umum mengalami penurunan kurang dari 83%," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Balikpapan Masih Tinggi, Pemahaman Aturan Lalu Lintas Minim, https://kaltim.tribunnews.com/2020/08/07/kasus-pelanggaran-lalu-lintas-di-balikpapan-masih-tinggi-pemahaman-aturan-lalu-lintas-minim
Penulis: Zainul
Editor: Samir Paturusi
Artikel Terkait

Disdag Pastikan Produk Minyakita di Balikpapan Aman, Selisih Takaran Masih dalam Batas Wajar
Kamis, 20 Maret 2025

Prabowo Bakal Berikan Bantuan Smart TV untuk Sekolah, Mendikdasmen Tunggu Inpres
Kamis, 20 Maret 2025