You need to enable javaScript to run this app.

3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim

  • Selasa, 15 April 2025
  • Editor
3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Program ini memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Timur.

Langkah ini sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk taat pajak dan mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak.

Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan.

Selebihnya, mereka akan mendapatkan sejumlah pembebasan, antara lain:

  • Bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas denda keterlambatan PKB
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II

Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial dan keagamaan.

Namun, tidak termasuk untuk kendaraan baru yang terlambat didaftarkan, kendaraan hasil mutasi antarprovinsi, kendaraan ubah bentuk, ganti mesin, maupun kendaraan ex-dump/lelang yang belum terdaftar.

Perlu dicatat, pemutihan ini tidak mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya pelat nomor/TNKB dan STNK.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP M Probandono Bobby D, menyatakan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh program ini, Senin (14/4/2025) di Balikpapan.

Karena ini kebijakan dari Pemprov Kaltim dan dilaksanakan di seluruh wilayah, dari kepolisian tentu mendukung pelaksanaannya.

Namun, semua tetap harus sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang serta Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Terjadi Peningkatan 149 Persen

Sementara itu, AKP Prasetyo, Paur Si STNK Ditlantas Polda Kaltim, menambahkan bahwa program ini telah berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah pembayaran pajak.

Per 12 April 2025, terjadi peningkatan sekitar 149 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Tercatat dari 8 Maret hingga 12 Maret sebanyak 3.639 kendaraan melakukan pembayaran.

Sedangkan di periode yang sama pada April melonjak menjadi 9.095 kendaraan, didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 70 persen. 

AKP Prasetyo juga menjelaskan, untuk pajak lima tahunan, masyarakat wajib membawa kendaraan untuk cek fisik serta membawa STNK, BPKB, dan KTP.

Sedangkan untuk pengesahan pajak tahunan cukup membawa STNK dan KTP. (*)

(https://kaltim.tribunnews.com/2025/04/14/3-jenis-pembebasan-dalam-pemutihan-pajak-kendaraan-di-balikpapan-kaltim)

Bagikan artikel ini:

Komentari Tulisan Ini