PPDB Diganti SPMB 2025, Juknis Penerimaan Murid Baru Ditentukan Pemda
- Kamis, 13 Maret 2025
- Editor

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengatur langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB tepatnya Pasal 33 dan Pasal 36.
Pada Pasal 33 telah diatur pemda harus membuat petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada Permendikdasmen.
Dalam penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru dilakukan dengan mengikutsertakan paling sedikit unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat.
Petunjuk teknis penerimaan murid baru paling sedikit juga harus memuat:
• Persyaratan penerimaan murid baru
• Kriteria jalur penerimaan Murid baru
• Daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru
• Jangka waktu pelaksanaan penerimaan Murid baru
• Mekanisme pelaksanaan penerimaan murid baru secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan oleh daerah dan/atau luring
• Larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan murid baru
• Tata cara pemantauan dan evaluasi, dan
• Tata cara pelaporan pelaksanaan penerimaan murid baru, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan.
Dalam kanal pelaporan atau pengaduan disediakan dan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan melalui papan pengumuman di sekolah atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara pada Pasal 36 diatur tentang pemda melalui Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi SPMB 2025 pada sekolah termasuk pada operator sekolah.
Kemudian musyawarah kerja kepala sekolah, kelompok kerja kepala sekolah, musyawarah kerja pengawas sekolah, kantor wilayah/kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan orangtua atau wali calon murid.
Kemudian sekolah harus melakukan sosialisasi pada beberapa pihak antara lain orang tua/wali calon murid, calon murid. Sosialisasi bisa dilakukan dengan cara berikut:
• Bimbingan teknis
• Pertemuan komite sekolah
• Forum kepala satuan pendidikan
• Forum organisasi pendidikan
• Penyampaian surat
• Media sosial milik kementerian
• Media sosial milik pemerintah daerah
• Media sosial milik satuan pendidikan
• Papan pengumuman di Satuan Pendidikan
• Media massa setempat; dan/atau
• Kanal informasi lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
Pergantian nama PPDB jadi SPMB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB diberlakukan karena selama ini pemahaman masyarakat luas mengenai penerimaan murid baru masih kurang tepat.
“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ucap Abdul Mu’ti kepada Kompas saat ditemui di Kawasan Pecenongan, Kamis (30/1/2025).
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdiri dari beberapa jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur
Prestasi.
Terkait peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan, hanya terdapat perubahan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). “Untuk SD semuanya sama tidak ada perubahan.
Untuk SMP itu yang berubah adalah prosentase masing-masing jalur. Kalau sebelumnya jalur prestasi itu ada akademik dan non-akademik. Non-akademik perubahannya, itu nanti hanya ada 2 jenis, yaitu olahraga dan seni serta ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan.
Jadi misalnya mereka ada yang aktif pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan pramuka itu akan dipertimbangkan untuk jalur prestasi,” jelas Mu’ti.
(https://www.kompas.com/edu/read/2025/03/12/155139771/ppdb-diganti-spmb-2025-juknis-penerimaan-murid-baru-ditentukan-pemda)
(dmsrz)
Komentari Tulisan Ini
Artikel Terkait

Disdag Pastikan Produk Minyakita di Balikpapan Aman, Selisih Takaran Masih dalam Batas Wajar
Kamis, 20 Maret 2025

Prabowo Bakal Berikan Bantuan Smart TV untuk Sekolah, Mendikdasmen Tunggu Inpres
Kamis, 20 Maret 2025