You need to enable javaScript to run this app.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  • Kamis, 09 Januari 2025
  • Editor
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Jakarta - Setiap orang yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Perihal hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 27-34.

Hak menggambarkan tanggung jawab dan perlindungan negara terhadap warganya. Di sisi lain, warga memiliki kewajiban yang mesti dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif untuk bangsa dan negaranya.

Sebagai penduduk Indonesia yang baik, kita patut untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara. Lantas, apa saja hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945?

Hak Warga Negara

Mengutip Modul PPKN Kelas 12 oleh Evy Pajriani, berikut beberapa hak warga negara yang termuat dalam sejumlah pasal UUD 1945:

Pasal 27 Ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Pasal 28: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Pasal 28A: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Pasal 28B Ayat (1): "Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

Pasal 28B Ayat (2): "Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang."

Pasal 28C Ayat (1): "Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia."

Pasal 28C Ayat (2): "Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."

Pasal 29 Ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Pasal 30 Ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Pasal 31: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."

Pasal 33 Ayat (1): "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."

Pasal 33 Ayat (2): "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."

Pasal 33 Ayat (3): "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Pasal 33 Ayat (4): "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

Pasal 34 Ayat (1): " Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."

Kewajiban Warga Negara

Beberapa kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 145 pasal yang sama, antara lain sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Pasal 28J ayat (1): "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."

Pasal 28J ayat (2): "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Pasal 30 ayat (1): "Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara."

Contoh Hak Warga Negara

Berikut contoh hak yang layak diterima oleh tiap-tiap warga negara sebagaimana termuat dalam pasal-pasal di atas:

Hak untuk memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai.

Hak untuk menyuarakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UU yang berlaku.

Hak menerima pendidikan dan pengajaran.

Hak untuk menikah.

Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum.

Hak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Contoh Kewajiban Warga Negara

Berikut contoh kewajiban yang mesti dilaksanakan setiap warga negara sebagaimana terkandung dalam pasal-pasal di atas:

Kewajiban ikut serta membela kedaulatan negara.

Kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Kewajiban ikut serta mempertahankan keamanan negara.

Hak dan kewajiban di atas berlaku bagi siapa saja yang termasuk bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang telah disahkan dengan UU sebagai warga negara.

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7723679/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-menurut-uud-1945 )

(dmsrz)

Bagikan artikel ini:

Komentari Tulisan Ini