Mendikdasmen Ubah Sistem Guru Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu, Jadi Seperti Apa?
- Selasa, 10 Desember 2024
- Editor
Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem 24 jam mengajar seminggu bagi guru. Bagaimana sistem terbarunya?
Seperti diketahui, guru memiliki kewajiban untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dalam seminggu. Akibatnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan tak sedikit guru yang bekerja 'dari lonceng ke lonceng'.
Sebutan ini, ia utarakan lantaran para guru tidak bisa memenuhi kebutuhan 24 jam mengajar dalam seminggu. Hal ini bisa disebabkan oleh kelas atau jam mengajar di sekolah yang terbatas.
"Sehingga karena harus mengejar dari loneng ke lonceng, tugas guru yang sangat penting yaitu membimbing peserta didik, membimbing para murid itu sering kali tidak dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Mendikdasmen dalam Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui Youtube Kemendikdasmen, Senin (9/12/2024).
Ia berharap dengan sistem yang baru, para guru bisa menuntaskan tugas utamanya yakni mengajar. Penasaran seperti apa penyesuaian wajib mengajar 24 jam seminggu? Simak di bawah ini.
Penyesuaian Guru Wajib Mengajar 24 Jam dalam Seminggu
Mendikdasmen menuturkan jika waktu wajib mengajar 24 jam dalam seminggu tak perlu diisi untuk mengajar saja. Kini para guru bisa memberikan bimbingan kepada siswa.
"Tidak harus 24 jam mengajarnya itu sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu berasal dari membimbing peserta didik," jelasnya.
Selain itu, guru juga bisa mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas profesional. Mendikdasmen pun menyinggung ketentuan di mana guru juga harus memenuhi beberapa jam untuk meningkatkan kapasitas diri melalui pelatihan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan jika pihaknya akan mengadakan peningkatan kompetensi. Pengadaan ini mengikuti banyaknya pelatihan kompetensi yang dinilai asal-asalan.
"Karena sekarang banyak pelatihan yang abal-abal dan asal-asalan. Banyak seminar yang kaleng-kaleng, yang kadang-kadang tidak menjadi bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru," jelasnya.
"Sehingga dengan pelaporan yang baru ini guru tentu kita tuntut untuk meningkatkan kualitas diri, mengikuti pelatihan-pelatihan profesional, dan itu kita hitung sebagai jam tatap muka," sambungnya.
Guru Dibebaskan Terjun ke Masyarakat
Selain membimbing siswa dan mengikuti peningkatan kompetensi, guru juga dibebaskan untuk terjun ke masyarakat. Mendikdasmen melihat banyak guru yang selesai mengajar di sekolah kemudian tidak terjun ke masyarakat.
"Maka itu keaktifan guru di masyarakat, ikut organisasi, itu juga ada hitung-hitungannya," ujarnya.
Guru didorong untuk mengikuti atau menjadi pelopor kegiatan di masyarakat, seperti kepanitian, upacara, dan lain-lain.
"Itu juga akan kita hitung sehingga 24 jam itu tidak hanya guru mengajar tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kompetensi dan profesi guru," ujarnya.
"Sehingga dengan demikian maka guru betul-betul menjadi guru," pungkasnya.
( https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7678570/mendikdasmen-ubah-sistem-guru-wajib-mengajar-24-jam-seminggu-jadi-seperti-apa )
Artikel Terkait
Jadwal Operasi Pasar Murah Elpiji 3 Kg di Balikpapan Pekan Ini, Catat Syarat Penting untuk Membeli
Senin, 20 Januari 2025
Waspada Anak di Balikpapan Terpapar Rokok, Perlu Gencar Sosialisasi dan Penegakan Perda
Senin, 20 Januari 2025