Penetapan Besaran UMK Balikpapan Masih Tertunda, Disnaker Minta Pekerja Sabar sambil Menunggu Keputusan Pusat
- Jum'at, 29 November 2024
- Editor
KALTIMPOST.ID, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan upah minimum 2025 bakal naik. Namun untuk besaran nominal kenaikan upah minimum, pemerintah pusat meminta buruh bersabar.
Usai belum ada putusan final, penetapan upah minimum kota juga masih tertunda. Kepala Dinasker Balikpapan Ani Mufaidah mengatakan, pihaknya hingga kini menanti arahan pusat yakni Kemenaker.
"Karena ini berkaitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu item putusannya tentang upah minimum," katanya. Tepatnya Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi terkait perhitungan upah minimum.
Selain itu terdapat juga tuntunan dari serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. "Masih ada komunikasi antara serikat pekerja dan perwakilan perusahaan yakni Apindo," ujarnya.
Berbagai proses di pusat ini membuat pembahasan upah minimum di daerah tertunda. Ani menyebutkan, hingga kini belum ada usulan karena belum ada rapat pembahasan.
"Karena dalam putusan MK terkait yudisial review, termasuk dalam putusan MK tentang formula untuk penetapan UMK/UMP," bebernya. Sehingga Kemenaker sedang membahas dengan memperhatikan keputusan MK.
Penundaan pembahasan upah minimum ini juga berdasarkan imbauan dari pusat. Salah satu penggalan surat berbunyi, gbernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) menunggu arahan dari pusat. Kabarnya dalam waktu tidak terlalu lama lagi.
"Kami tidak bisa bergerak karena kan formula perhitungan (upah minimum) yang menentukan pusat," sebutnya. Artinya pemerintah daerah tidak bisa melakukan perhitungan mandiri lebih dulu. Sebab butuh formula perhitungan tersebut.
Ani melihat, inflasi di Kota Beriman juga masih terkontrol. Serta tidak ada kejadian yang luar biasa. Meski begitu dia memastikan upah minimum tahun depan akan naik, hanya belum ada diketahui kisaran nominal.
"Formula perhitungan dari Dewan Pengupahan pusat, serikat pekerja, perwakilan pengusaha sedang membahas bersama," ujarnya. Jika ada keputusan dan petunjuk teknis perhitungan upah minimum dari pusat, pemerintah daerah baru bisa melakukan pembahasan upah minum kota.
Pihaknya segera melakukan pertemuan ketika keputusan sudah ada putusan. Disnaker tidak bisa menghitung kalau belum ada juknis. "Kalau sudah ditetapkan formula penghitungannya ke semua daerah, kita bisa bergerak cepat," imbuhnya.
Pembahasan upah minimum melihat angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata kebutuhan hidup layak, dan lainnya. Itu menggunakan satu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Nanti data dan rumus dikirim dari kementerian untuk daerah," tandasnya. (gel)